Dosen Kampus Negeri Jadi Ketua Relawan Jokowi, Harus Diberi Sangsi Pidana






Dosen Kampus Negeri Jadi Ketua Relawan Jokowi, Harus Diberi Sangsi Pidana

GELORA.CO – Keterlibatan Syamsuddin Radjab atau lebih akrab disapa Ollenk sebagai ketua salah satu organisasi relawan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf, dipersoalkan oleh pegiat masyarakat sipil (civil society).

Syamsuddin Radjab adalah Direktur Eksekutif Jenggala Center. Organisasi ini mulanya dibentuk tahun 2014 silam untuk mendukung pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014.

Dikutip Swarakyat, Jenggala Center sudah menggelar konsolidasi nasional untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari Minggu (3/02/2019).

Organisasi relawan ini sekarang masih tetap setia mendukung Jokowi yang kini berganti pasangan dengan Kyai haji Ma’ruf Amin.

Keberadaan Syamsuddin secara resmi dalam relawan Jokowi-Ma’ruf menjadi sorotan kalangan masyarakat sipil. Lantaran dia adalah selah satu tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi negeri dan berstatus sebagai ASN.

Nimran Abdurahman dari INDES (Institute for Democracy and Development Studies)dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (3/02/2019), mempersoakan keterlibatan Ollenk dalam kegiatan politik praktis ini.

Menurutnya, Syamsuddin Radjab adalah dosen di kampus negeri yang jelas dilarang oleh undang-undang untuk terlibat politik praktis.

“Saudara Ollenk ini berstatus dosen negeri mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Nimran.

“Dia terikat dengan UU Dosen, UU ASN, dan UU Pemilu, jadi tidak diperkenankan untuk terlibat bebas dalam kegiatan politik praktis, dukung mendukung paslon capres,” ulasnya.

Nimran lebih lanjut memberi contoh, jika dibandingkan dengan beberapa kasus yang menimpa ASN lain, misalnya seorang Kepala Desa di Mojokerto, hanya sebagai simpatisan bisa dipenjara telah melanggar undang-undang pemilihan umum.

Nimran merasa sepertinya ada perlakuan istimewa bagi Ollenk. Sebab secara terbuka sudah bergabung dan memimpin organisasi relawan Jokowi yakni Jenggala Center. Tetapi tidak mendapat teguran atau sangsi apa pun dari instansi berwenang.

Nimran menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye. Sebagaimana diatur di pasal 280 ayat 2, dan jika terbukti terlibat dalam kampanye pilpres, ASN tersebut dapat diberikan sangsi pidana berdasarkan pasal 494 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

“Sepertinya ada perlakuan istimewa bagi saudara Ollenk ini, dosen negeri jadi ketua relawan Jokowi, harusnya diberi sangsi tapi ini aman-aman saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika saudara Ollenk ingin terlibat dalam kampanye bisa belajar dari Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil kesatria mundur sebagai dosen negeri di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten karena menjadi Tim sukses capres nomor urut 02. (*)

sumber


http://bitly.com/2Dasi4o

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: