Luhut dan SMI Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara


Luhut dan SMI Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dahlan Pido didampingi Advokat karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10/2018).”Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu,” kata Dahlan Pido di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/10).

Ia membawa bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah CD yang berisi gambar video saat kejadian tersebut.

Dahlan menjelaskan, pelanggaran dugaan terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio.






http://bitly.com/2PaSuE9

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :