Pembakar Bendera Tauhid dan Ketum GP Ansor Dipolisikan dengan Pasal Penodaan Agama






Pembakar Bendera Tauhid dan Ketum GP Ansor Dipolisikan dengan Pasal Penodaan Agama

Pelaku pembakaran bendera tauhid di Garut dan Ketua Umum Banser NU/ GP Ansor dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa, (23/10/2018). Pembakar bendera tauhid dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Pelapor pembakaran bedera tauhid itu adalah sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.

Berikut ini britanya.

***

Buntut Pembakaran Bendera Tauhid, Ketum GP Ansor Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Doc. Net)

JAKARTA – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam LBH Street Lawyer resmi melaporkan sejumlah oknum Banser dan Ketua Umum GP Ansor, Yahya Cholil Qoumas ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, (23/10/2018) akibat buntut dari pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

Pengacara Street Lawyer, Sumadi Admaja menilai Gus Yaqut melakukan pembiaran atas aksi pembakaran bendara bertuliskan Tauhid itu. Sebagai pimpinan, Gus Yaqut bisa mencegah terjadinya pembakaran itu.

“Melaporkan Ketua GP Ansor ini dia adalah sebagai ketua bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran,” kata Sumadi di Bareskrim Polri, Selasa, (23/10/2018).

Laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri Nomor: LP/1355/X/2018/BARESKRIM

Gus Yaqut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 59 ayat (3) jucto Pasal 82 huruf a tentang Penodaan Agama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sumber: jarrak.id

***

Pembakar Bendera Tauhid Dilaporkan Pasal Penodaan Agama

Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari (Tengah). (Suara.com/Walda)

Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.

Suara.com – Pelaku pembakaran bendera tauhid di Garut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pembakar bendera tauhid dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Pelapor pembakaran bedera tauhid itu adalah sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.

Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini dengan pasal Undang Undang Ormas dan Undang Undang penistaan agama.

“Yang kita laporkan yaitu pasal 156 KUHP itu terkait penodaan agama terus undang-undang ite pasal 28 (a), pasal 45 UU ite pasal 45 undang-undang ITE pasal 59 ayat 3 juncto pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang ormas, organisasi kemasyarakatan,” ujarnya saat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, aksi pembakaran bendera merupakan segelintiran aksi anarkis yang dilakukan Banser NU. Banser NU kerap melalukan sweeping di sejumlah daerah untuk menjari atribut HTI.

“Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan swiping, itu mengambil alih peran aparat aparat penegak hukum. Itu sudah melanggar undang-undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3,” lanjutnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepolisian mau memproses dan menindak Banser NU karena kerap bertindak semena mena.

“Kalau pun itu benderanya HTI, Banser tidak bisa serta-merta melakukan razia karena itu tugasnya penegak hukum, saya tegaskan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 3 menit yang menunjukan sekelompok anggota Banser NU membakar bendera bertulisan Tauhid berwarna hitam. Kejadian pembakaran itu terjadi di alun-alun Limbangan, Garut saat perayaan Hari Santri Nasional, Minggu, (21/10/2018).

Sumber: suara.com / Pebriansyah Ariefana

(nahimunkar.org)

(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)


http://bitly.com/2yydF9A

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: