Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Banser Terancam Tiga Minggu Penjara, Warganet: Dunia Sudah Terbalik!






Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Banser Terancam Tiga Minggu Penjara, Warganet: Dunia Sudah Terbalik!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pembawa dan pengibar bendera yang dibakar anggota Banser dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, bernama Uus Sukmana (34) terancam Pasal 174 KUHP. Dalam pasal tersebut, Uus terancam hukuman penjara selama tiga minggu.”Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Oktober 2018.

Arief menyebut, peristiwa pembakaran bendera tersebut tak akan terjadi, jika Uus tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. “Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI,” katanya.


http://bitly.com/2OPxDqK

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: