Prof. Yusril: Belum Ada Putusan Hukum HTI Organisasi Terlarang
Prof. Yusril: Belum Ada Putusan Hukum HTI Organisasi Terlarang

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara yang merupakan Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan organisasi tersebut belum bisa disebut sebagai organisasi ilegal. Menurutnya, meski telah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham pada Juli 2018, namun hingga saat ini proses gugatan HTI masih berlangsung di Mahkamah Agung.”Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ungkap Yusril dalam akun instagramnya, Minggu (28/10/2018).
“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang,” imbuhnya.