Tim Prabowo-Sandi Protes Status Tersangka Ahmad Dhani


Tim Prabowo-Sandi Protes Status Tersangka Ahmad Dhani

GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jawa Timur, Renville Antonio memprotes penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Dia menilai proses penetapan tersangka terhadap kader Partai Gerindra itu tak memenuhi syarat.

Hal itu dikatakan Renville usai Tim advokasi BPP Prabowo-Sandi menggelar rapat sejak Jumat (19/10) kemarin. Rapat digelar untuk mempelajari video yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Polda Jatim.

Menurut Renville, dalam video tersebut, pihaknya tak menemukan ada unsur tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani.

Ia mengatakan, Dhani justru sedang menyampaikan permintaan maafnya kepada pendukung gerakan #2019GantiPresiden, lantaran tidak bisa keluar dari hotel Majapahit karena dihadang oleh sejumlah massa.

“Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang,” kata Renville, Sabtu, (19/10).

Dhani, kata Renville, juga tak spesifik menyebut pihak mana atau siapa yang dimaksudnya ‘idiot’. Maka, menurutnya, dapat disimpulkan tidak ada niat jahat Dhani untuk mencemarkan nama baik siapapun.

“Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience,” tambahnya.

Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju serta harus ada yang menjadi korban. Karena Dhani juga tidak menyebut nama siapapun dalam video tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai korban.

Renville menambahkan, dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik, dan tidak ada laporan dari korban.

“Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan,” katanya.

Renville mengatakan, atas dasar itu, unsur pencemaran nama baik tidak dapat dipenuhi sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya Polda Jawa Timur telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, (18/10). Dhani dianggap melanggar hukum sebab telah melontarkan kata ‘idiot’ dalam video yang diunggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, status tersangka ini ditetapakan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.

“Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani sebagai tersangka,” kata Barung, di Mapolda Jatim, Ahmad Yani Surabaya, Kamis, (18/10).

Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim.

Dhani dianggap telah melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu. Dhani dianggap melecehkan karena dalam video yang beredar di media sosial terdapat kata ‘idiot’. [cnn]






http://bitly.com/2ymvdFJ

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :