Ahmad Dhani Meminta Jaksa Tidak Menuntutnya Lebih Dari Ahok
Ahmad Dhani Meminta Jaksa Tidak Menuntutnya Lebih Dari Ahok

Portal Bersama – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang tersebut, ada tiga cuitan di Twitter yang menjadi pokok permasalahan. Dhani pun mengakui bahwa hanya ada satu cuitan yang ia tulis sendiri, sedangkan dua lainnya bukan merupakan tulisannya.
Setelah jaksa penuntut umum (JPU) hingga majelis hakim mencecar dirinya dengan beragam pertanyaan, Dhani pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan santai. Namun, ketika persidangan itu akan selesai, pria berusia 46 tahun itu kemudian menyela omongan majelis hakim.
“Saya boleh memohon pada JPU, saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok (mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama), he..he..he..,” ucap Dhani sambil tersenyum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Akibat dari ucapannya, suasana persidangan yang semula tenang menjadi cukup riuh. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Ratmoho itu langsung menyela ucapan Dhani.
“Nanti dulu, setelah dibacakan, nah baru itu boleh,” kata Ratmoho.

Di kasus penodaan agama, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, pasal yang dijerat jaksa untuk Ahok berbeda dengan hakim, sehingga Ahok harus menerima divonis dua tahun penjara, lantaran terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP.
Usai persidangan, Dhani menjelaskan, alasan permohonannya itu lantaran kasus yang menjeratnya tidak sama dengan kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. “Ya, makanya saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih daripada Ahok,” terang Dhani.
“Ya, karena Ahok lebih beratlah. Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk menuntut Ahok, saya dituntut lebih dari Ahok, ‘kan enggak mungkin. Secara logika itu, ‘kan menghina logika hukum Indonesia,” ujar Dhani.

Di kasus Dhani, terdapat tiga cuitan yang menjadi persoalan. Cuitan pertama yakni pada tanggal 7 Februari 2017 dengan kalimat ”yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma’ruf Amin… ADP’.
Kemudian, cuitan kedua pada tanggal 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat ‘Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya –ADP’.
Serta, cuitan ketiga pada tanggal 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat ‘Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur… Kalian WARAS??? … ADP’.
[portal-bersama.com / kumparan]