Jokowi Sebut Baiq Nuril Bisa Ajukan Grasi, Padahal Grasi Itu Syaratnya Vonis Minimal 2 Tahun
Jokowi Sebut Baiq Nuril Bisa Ajukan Grasi, Padahal Grasi Itu Syaratnya Vonis Minimal 2 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecahan seksual yang malah dipidana 6 bulan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).Presiden Jokowi mendorong Baiq Nuril Maknun, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” ujar Jokowi di hadapan awak media di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).