Konpers Yusril Ihza Mahendra: HTI Tidak Memiliki Bendera Resmi Yang Didaftarkan ke Kemenkumham, Bendera Yang Dibakar Adalah Bendera Tauhid
Konpers Yusril Ihza Mahendra: HTI Tidak Memiliki Bendera Resmi Yang Didaftarkan ke Kemenkumham, Bendera Yang Dibakar Adalah Bendera Tauhid

KONFERENSI PERS
MENANGGAPI PERISTIWA PEMBAKARAN BENDERA LAFADZ TAUHID
DAN BANTAHAN HTI SEBAGAI “ORGANISASI TERLARANG”
Jakarta, 02 November 2018Menindaklanjuti maraknya pemberitaan dan pembahasan di ruang-ruang publik mengenai peristiwa pembakaran bendera Tauhid yang secara sistematis dan terstruktur dikait-kaitkan secara langsung dengan Bendera Hizbut Tahrir Indonesia, yang senyatanya bukan.
Mempertimbangkan pula pemberitaan dan pembahasan di ruang-ruang publik mengenai keputusan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang seolah-olah telah memposisikan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai Organisasi Terlarang, padahal secara hukum tidak demikian adanya.