Mencemaskan, Sejak Tjahjo Kumolodan MK Mendesain Politik Dua Kubu
Mencemaskan, Sejak Tjahjo Kumolodan MK Mendesain Politik Dua Kubu

GELORA.CO – Situasi politik makin memanas pasca aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Pasalnya hanya ada dua kubu yang berhadapan. Tak pelak benturan keras akan terjadi.
“Sebesar apapun kritik Nasakom Soekarno diilhami persatuan. Fusi 3 partai 1973 Soeharto dilandasi persatuan. Indonesia bersatu sebagai Kabinet SBY dengan spirit koalisi nasional bersatu. Sejak Tjahjo Kumolo dan Mahkamah Konstitusi bersama mendesain politik dua kubu, mencemaskan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief dalam akun twitternya @AndiArief, Selasa (6/11).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diparipurnakan merupakan usulan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Isu krusial saat itu yakni ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Namun disetujui oleh DPR.
Dan beberapa kalangan menggugat pasal 222 tentang ambang batas tersebut, nah pada akhirnya MK pun menolaknya.