Pembakar “Bendera Tauhid” Cuma Divonis 10 Hari Penjara, Sementara Nenek 92 Tahun 1 Bulan Gara-gara Tebang Pohon
Pembakar “Bendera Tauhid” Cuma Divonis 10 Hari Penjara, Sementara Nenek 92 Tahun 1 Bulan Gara-gara Tebang Pohon

[PORTAL-ISLAM.ID] Vonis terhadap pembakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu jadi perbincangan publik.F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang. [detikcom]