Pembakar “Bendera Tauhid” Cuma Divonis 10 Hari Penjara, Sementara Nenek 92 Tahun 1 Bulan Gara-gara Tebang Pohon
[PORTAL-ISLAM.ID] Vonis terhadap pembakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu jadi perbincangan publik.F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang. [detikcom]
http://bitly.com/2PgkuqH
loading...
Related Posts :
Ngegas banget nih salam 2 jari Yuke Sampurna (bassist Dewa 19)Ngegas banget nih salam 2 jari Yuke Sampurna (bassist Dewa 19)
//![CDATA[
window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : '35236687… Read More...
Menkominfo Jadi Bulan-bulanan Netizen #YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Diminta Usut Tindak Pidana PemiluMenkominfo Jadi Bulan-bulanan Netizen #YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Diminta Usut Tindak Pidana Pemilu
//![CDATA[
window.fbAsyncInit = fun… Read More...
Pulang Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Lontarkan Sindiran MautPulang Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Lontarkan Sindiran Maut
Portal Bersama – Merespons vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, calon Wakil Pres… Read More...
Bukan Ahli, Jack Lapian Hanya Balas DendamBukan Ahli, Jack Lapian Hanya Balas Dendam
Portal Bersama – Laporan yang dilayangkan Jack Boyd Lapian mengenai dugaan penistaan agama oleh… Read More...
Yang Gaji ASN Negara, Bukan PresidenYang Gaji ASN Negara, Bukan Presiden
Portal Bersama – Sindiran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada salah satu aparatus … Read More...