Presiden Jokowi Dianggap Tidak Paham UU Grasi, Ini Pembelaan Istana
Presiden Jokowi Dianggap Tidak Paham UU Grasi, Ini Pembelaan Istana

[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak Istana akhirnya angkat suara soal saran pengajuan grasi oleh Presiden Joko Widodo pada Baiq Nuril mengenai perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Saran pengajuan grasi tersebut dikritik karena tak bisa diajukan oleh terpidana dengan vonis di bawah dua tahun.Sementara Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan saran pengajuan grasi oleh Jokowi hanya sebuah gambaran proses hukum.
“Kemarin itu Presiden ingin memberikan gambaran. Ada domain Pak Presiden, ada domain yudikatif. Kan sekarang ada upaya hukum bisa dilakukan, Peninjauan Kembali. Setelah itu baru domain Presiden,” kata Johan di Kompleks Istana Bogor, Rabu (21/11/2018), seperti dikutip CNNIndonesia.