Rezim Jokowi, Negara dengan Banyak Bos
Rezim Jokowi, Negara dengan Banyak Bos

[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan pemerintah untuk merevisi paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI hanya sehari setelah diumumkan, membuat publik kembali bertanya-tanya.Bagaimana sesungguhnya negara ini dikelola? Bagaimana proses pengambilan keputusannya? Apa dasar keputusan tersebut? Siapa yang berhak memutuskan? Soal ini penting untuk kembali kita pertanyakan.“Kebijakan kok seperti yoyo?. Mulur mungkret,” komentar seorang wartawan senior.
Jumat (16/11) Menko Perekonomian Darmin Nasution dengan didampingi Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menperin Airlangga Hartarto, setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara mengumumkan ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
Secara garis besar DNI berisi daftar bidang usaha apa saja yang tidak boleh dimasuki oleh pemodal asing. Kalau toh boleh masuk, harus ada pembatasan dalam kepemilikan saham. Misalnya selama ini untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan PP 54/2017 asing hanya boleh memiliki 30% saham. Dengan paket kebijakan ini, pada bidang usaha tertentu asing bebas memiliki saham sampai 100 persen.