Sudah Diserahkan ke KPK, Segini Uang Suap yang Diterima Bupati Bekasi
Sudah Diserahkan ke KPK, Segini Uang Suap yang Diterima Bupati Bekasi

Portal Bersama – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang suap yang diterima Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin senilai Rp 3 miliar. Pengembalian uang ini berkaitan dengan kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.
“Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sektiar Rp 3 miliar. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (7/11).
Sebelum itu, KPK juga sudah menerima uang senilai SGD 90.000 yang dikembalikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
“Tersangka NR (Neneng Rahmi) juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD 90 ribu,” papar dia.
Mantan aktivis ICW itu melaporkan keterangan yang diperoleh dari rangkaian pemeriksaan terus menguat. Hingga saat ini sudah lebih dari 40 saksi dan tersangka yang diperiksa penyidik KPK.
“Bahwa dugaan suap yang diberikan terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo group,” sambungnya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan kepada pihak-pihak Lippo Grup maupun Pemkab Bekasi untuk bisa bersifat kooperatif dalam proses pemeriksaan dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
“Sikap koperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi,” tutup Febri.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Selain itu, ada pula Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[portal-bersama.com / jawapos]