Tim Jokowi Langgar Aturan Iklan Galang Dana
Tim Jokowi Langgar Aturan Iklan Galang Dana

GELORA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggar aturan terkait iklan dana kampanye melalui surat kabar nasional beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Ratna mengatakan ada dua laporan atas kasus ini. Sebelum menetapkan putusan ini pihaknya pun telah meminta keterangan dari berbagai pihak yakni pelapor, saksi pelapor, dan menggali keterangan KPU sebagai ahli karena selaku pembuat aturan pemilu.