Aceh dan Riau Larang Rayakan Tahun Baru karena Bertentangan dengan Islam


Aceh dan Riau Larang Rayakan Tahun Baru karena Bertentangan dengan Islam

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang masyarakatnya untuk merayakan Tahun Baru 2019. Larangan ini sudah disepakati bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat. Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua pengadilan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA) menyepakati hal ini dan sudah disebarluaskan ke masyarakat.“Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim yang ada di Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti dikutip Antara, Sabtu (29/12/18).

Bentuk larangan perayaan tahun baru yang dituangkan dalam seruan tersebut, kata Ramli, meliputi larangan bepergian ke pantai dan menggelar kegiatan konser musik, termasuk di tempat umum.

Aturan itu, ujar Ramli, juga melarang warga Muslim untuk menyalakan kembang api dan meniup terompet atau sejenisnya saat pergantian tahun. Untuk itu, menurut Ramli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bakal menggelar razia terkait larangan-larangan tersebut.






http://bitly.com/2EUKORT

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :