Ali Mochtar Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin
Ali Mochtar Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin

GELORA.CO – Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
“Saya lawyer-nya bersama Pitra, poinnya adalah kita meminta kejujuran Saudara Ali Mochtar Ngabalin, mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius, baik pidana maupun internal organisasi,” ujar kuasa hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan palsu yang bertuliskan bahwa dirinya telah resmi menjadi Ketua Umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.Dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Eggi mengatakan dukungan itu tidak pernah ada.
http://bitly.com/2SqZtXu