Dapat Remisi Natal, Ahok Sang Penista Agama akan Bebas pada 24 Januari 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara atas tindakan penistaan agama Islam diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami. Menurutnya jika dipotong remisi Natal akhir tahun ini, Ahok bakal bebas pada tanggal tersebut
“Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari,” kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.
Sebelumnya Ahok juga telah mendapat remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.