Dijerat UU Etnis, Kasus Habib Bahar Terlalu Dipaksakan


Dijerat UU Etnis, Kasus Habib Bahar Terlalu Dipaksakan

[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018)

Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri menjerat Bahar bin Ali bin Smith dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.






http://bitly.com/2E91Jif

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :