Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Bahar Resmi Ditetapkan Tersangka
Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Bahar Resmi Ditetapkan Tersangka

GELORA.CO – Pendiri Majelis Pembela Rasullah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Habib Bahar ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus kasus ujaran kebencian dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Habib Bahar diperiksa penyidik Bareskrim selama 11 jam dari mulai pukul 12.00 WIB ba’da zuhur hingga pukul 22.30 WIB. Habib Bahar keluar dari gedung Bareskrim secara diam-diam tanpa sepengetahuan awak media yang telah menunggunya.
Habib Bahar dicecar penyidik sebanyak 29 pertanyaan untuk mengkonfirmasi seputar ceramahnya yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya (habib Bahar) sebagai Tersangka,” kata Aziz di Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
“Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” sambungnya.