Ditahan Polda Jabar! Habib Bahar: “Rezim tidak bisa menjatuhkan saya dengan gunung, maka mereka menjatuhkan dengan kerikil”

Polisi memastikan pengasuh Pesantren Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.
Habib ditahan atas kasus dugaan penganiayaan anak. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang disebut menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.