GEGER! Peraturan Mendagri Tjahjo Jilbab Dimasukkan Kerah, Tidak Boleh Menjulur


GEGER! Peraturan Mendagri Tjahjo Jilbab Dimasukkan Kerah, Tidak Boleh Menjulur

[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Aturan ini dikeluarkan 4 Desember 2018 dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 025/10770/SJ TAHUN 2018

TENTANG

TERTIB PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN KERAPIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BADAN NASIPNAL PENGELOLA PERBATASAN

Diktum KESATU nomor 3 (b):

ASN Perempuan bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.Diktum KETIGA: Memerintahkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan pengawasan terhadap Diktum KESATU






http://bitly.com/2PAcfB7

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :