Habib Bahar Tersangka, Munarman: Terlihat Sekali Jadi Target Operasi

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait isi ceramahnya di Palembang, awal 2017 lalu. Tim kuasa hukum Habib Bahar masih heran dengan status tersangka meski belum ditahan.
Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Munarman, mengatakan dalam kasus ini lucu dan aneh. Ia melihat penetapan tersangka ini dipaksakan. Sebab, sebelumnya Bahar dilaporkan atas ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara.
Namun, laporan ini lemah karena pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
“Pasal penghinaan presiden sudah dihapus MK. Sekarang mereka gunakan pasal 16 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras,” kata Munarman kepada VIVA, Sabtu, 8 Desember 2018.
http://bitly.com/2rvMubu
