Jonru Beberkan Fakta-fakta Persidangan yang Jarang Diungkap

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas bersyarat pada hari Jumat 23 November 2018 lalu. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah.
Kepada Kiblat.net, Jonru mengungkapkan jalannya persidangan sebelum ia menerima vonis. Termasuk kesaksian para saksi pelapor yang menurutnya mengandung unsur kedustaan.
Dia mengaku tak satupun dari pasal-pasal persidangan yang sesuai dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. Jonru merasa vonis yang dilaporkan terkesan dibuat-buat saat di persidangan.
“Tak ada satu pasal pun yang cocok untuk saya, gak satupun yang cocok dan kemudian vonisnya itu ya seperti dibuat-buat gitu. Seperti dipaksa-paksakan gitu,” katanya pada Sabtu (08/12/2018).