Nasir Djamil Minta Separatis Papua Ditangani Sesuai UU Terorisme
Nasir Djamil Minta Separatis Papua Ditangani Sesuai UU Terorisme

Portal Bersama – Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI, M Nasir Djamil meminta Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto serta jajaran media di Indonesia untuk mengganti istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang membunuh 31 pekerja PT Istaka Karya dengan nama kelompok teroris.
“Jika merujuk kepada definisi terorisme yang ada dalam UU Terorisme maka KKB telah memenuhi syarat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Jumat (14/12/2018)
Tokoh muda Aceh ini juga menegaskan bahwa perbuatan yang diikuti dengan aksi kekerasan dan menimbulkan korban bersifat massal serta dilakukan dengan motif politik, ideologi dan gangguan keamanan adalah terorisme.
Menurut Nasir, selama ini kelompok separatis di Papua telah membunuh pekerja yang tidak berdosa dalam jumlah yang cukup banyak. Mereka juga membunuh anggota TNI.
“Maka, mereka itu tergolong teroris home ground dan juga bisa saja digerakkan oleh motif ideologi agama. Karenanya menghadapi mereka haruslah menggunakan cara yang diperintahkan oleh UU Terorisme,” tegasnya.