Pakar Hukum Pidana: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK, Seharusnya Sejak Awal Kasus Habib Bahar Tidak Diproses
Pakar Hukum Pidana: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK, Seharusnya Sejak Awal Kasus Habib Bahar Tidak Diproses

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengomentari kasus Habib Bahar bin Smith.”Seharusnya sejak awal dilapor tidak akan diproses. Karena pasal penghinaan Presiden sudah dicabut oleh keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga sudah tidak berlaku lagi,” Teuku Nasrullah dalam dialog di tvOne, Kamis (6/12/2018).
Seperti diketahui, Habib Bahar diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) kemarin. Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam.
Habib Bahar dilaporkan oleh Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden Jokowi dalam ceramahnya.