Peraturan Kemendagri soal Kerudung ASN Harus Dimasukkan ke Dalam Kerah Dikritik Keras

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab (kerudung, red) untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Warna Jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.
Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.