Polisikan Habib Bahar, Bumerang Bagi Jokowi
Polisikan Habib Bahar, Bumerang Bagi Jokowi

[PORTAL-ISLAM.ID] Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/12/2018), atas dugaan ujaran kebencian/penghinaan kepada Presiden Jokowi. Habib Bahar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.27 WIB.
54 pengacara, diantaranya pengacara senior Mahendradatta dan Sekjen FPI Munarman, SH, menjadi pembela Habib Bahar dalam kasus ini.Habib Bahar dijerat UU nomor tahun 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.