Reklame Rommy dan Tsamara Dicopot, Bawaslu DKI: Itu Area Terlarang


Reklame Rommy dan Tsamara Dicopot, Bawaslu DKI: Itu Area Terlarang

[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai pencopotan reklame Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Menurut Bawaslu, lokasi itu termasuk tempat yang melarang adanya pemasangan atribut kampanye.”Itu tidak boleh dipasang di Jalan S Parman, karena itu termasuk alat peraga kampanye (APK). Sedangkan Jl S Parman termasuk jalan yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang Alokasi Pemasangan APK,” kata Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Sabtu 29 Desember 2018.

Jufri mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai penurunan reklame Rommy di Jl S Parman. Selain reklame Rommy, ada reklame lainnya yang dicopot, yakni Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.






http://bitly.com/2QWTPQv

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :