Sekjen PDIP Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Menghina Prabowo
Sekjen PDIP Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Menghina Prabowo

Portal Bersama – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan menghina dan memfitnah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hasto diduga telah menebar hoaks.
“Kita menyampaikan ke Bawaslu ya tolong dibuktikan. Apa yang membuat Anda (Hasto) menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu adalah orang yang suka menyebarkan fitnah? Nah padahal kita menduga bahwa pikiran-pikiran mereka itu disusupi oleh La Nyalla. Karena di beberapa media juga kan La Nyalla yang menyampaikan di sini. Dia (La Nyalla) mengakui bahwa saya yang memfitnah Jokowi PKI, Kristen, dan Cina, dan saya minta maaf,” ujar Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Kordoeboena, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Hasto dilaporkan atas pernyataannya yang disampaikan saat safari kebangsaan di Lebak, Banten. Djamal mencatat, ketika itu Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah.
“Di antaranya dia menyatakan pula bahwa ‘Masyarakat ini mau pilih yang mana? Mau penyebar fitnah atau yang difitnah?’. Nah sekarang pertanyaannya, ada berapa calon presiden kita saat ini? Cuma hanya dua antara pasangan Pak Jokowi dan pasangan Pak Prabowo. Nah kalau sampai ada penyampaian seperti itu, berarti ya sudah jelas ditujukannya ke Pak Prabowo,” tutur dia.
Hasto dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Hasto dilaporkan dengan pasal undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto pasal 521.
Djamal berharap Hasto dipanggil ke Bawaslu. Pernyataan Hasto dinilai merugikan Prabowo.