Tak Dipecat, Hakim yang Ajak Koleganya Mandi Bareng Pilih Cuti
Tak Dipecat, Hakim yang Ajak Koleganya Mandi Bareng Pilih Cuti

GELORA.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar inisial D hanya diskorsing 2 tahun karena terbukti chat mesum dengan koleganya. Mulai hari ini D mengajukan cuti.
“Yang bersangkutan mengajukan cuti mulai hari ini,” kata Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo lewat pesan singkat ke detikcom, Senin (10/12/2018).
Wawan tidak merinci sampai kapan D mengajukan cuti. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim D yang terbukti merebut istri sesama hakim.
Hakim D dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia juga dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama 2 tahun.
Juru bicara MA Abdullah mengatakan istri hakim D juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami-istri bisa membina rumah tangga dengan baik.
Sementara itu, hakim P juga dipindahkan ke PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang keadaan sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.