Tiga Alasan Pemprov DKI Segel Reklame Tsamara Amany


Tiga Alasan Pemprov DKI Segel Reklame Tsamara Amany

Portal Bersama – Pemprov DKI menyegel sejumlah reklame di jalan protokol Ibu Kota, salah satunya reklame yang menampilkan foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menjelaskan alasannya.

“Pertama, dia berada pada daerah kendali ketat. Pada daerah kendali ketat dilarang memasang reklame tiang tumbuh (ini sebagaimana Perda 9/2014),” ujar Kepala Dinas Citata, Benny Agus Chandra, saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Alasan berikutnya, reklame yang disegel itu tidak berizin dan tidak membayar pajak. Namun dia tidak menjelaskan dari sejak kapan reklame tersebut tidak membayar pajak.

“Kedua, nggak ada izin. Ketiga, nggak bayar pajak. Demikian data yang ada dari kami,” jelasnya.

Merujuk pernyataan Benny, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 5 mengatur tentang perencanaan pola sebaran peletakan reklame, berikut isinya:

1. Persebaran perletakan titik reklame di daerah harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan lingkungan sesuai dengan Rencana Kota.

2. Pola persebaran perletakan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kawasan (zoning) yang terdiri dari :

a. Kawasan kendali ketat

b. Kawasan kendali sedang

c. Kawasan kendali rendah

d. Kawasan khusus

e. Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola persebaran perletakan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Reklame yang disegel Pemprov DKI itu ada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Tsamara Amany meyakini pemasangan reklamenya yang kini disegel Pemprov DKI sudah sesuai dengan prosedur. Namun dia tak mempermasalahkan penyegelan tersebut karena mengaku taat hukum.

“Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor,” kata Tsamara saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Pagi ini, foto Tsamara sudah tidak terlihat di reklame yang disegel tersebut. Foto Tsamara dicopot semalam. [portal-bersama.com / detik]






http://bitly.com/2BHSOBv

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :