TKN Jokowi-Ma’ruf Dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Polri, Ini Sebabnya
TKN Jokowi-Ma’ruf Dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Polri, Ini Sebabnya
Erick Thohir. (Ist)
JAKARTA, kini.co.id – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir resmi dilaporkan Bawaslu RI.
Berdasarkan siaran pers yang diterima KiniNews, Kamis (20/12/2018) laporan bernomor 29/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 itu dilakukan oleh organisasi Garuda Nasional karena pernyataan Erick soal Sandiaga Uno.
“Pada hari Kamis, 13 Desember 2018, Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara,” kata Koordinator Tim Pengacara Garda Nasional, Djamaluddin Koedoeboen lewat siaran persnya.