Tuai Polemik, Kemendagri Cabut Instruksi Jilbab ASN






Tuai Polemik, Kemendagri Cabut Instruksi Jilbab ASN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mencabut instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
“Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri (Sekjen Kemenddgari) Hadi Prabowo di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12/2018), lansir VIVA.

Instruksi Mendagri ini dicabut karena sempat menjadi polemik di kalangan para ASN perempuan yang mengenakan jilbab.

Dalam instruksinya, para ASN yang mengenakan jilbab di lingkungan Kemendagri diimbau untuk memasukkan jilbabnya ke dalam kerah pakaian dan menyesuaikan dengan warna pakaian dinas.


http://bitly.com/2GrNdom

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: