Usai Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka


Usai Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka

[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Habib Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (6/11/2018).

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.






http://bitly.com/2Ehe7h2

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :