Ahmad Dhani, Pilpres dan Ledakan Dahsyat
Ahmad Dhani, Pilpres dan Ledakan Dahsyat

[PORTAL-ISLAM.ID] Akhirnya, Ahmad Dhani divonis bersalah. Terbukti melakukan ujaran kebencian. Dianggap telah dengan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ahmad Dhani kena 1,5 tahun.Pengadilan memerintahkan Ahmad Dhani ditahan. Dan musisi band 19 ini langsung dibawa ke Cipinang. Saat itu juga. Kenapa tidak ke Mako Brimob? Emang bisa milih penjara? Eh, LP (Lembaga Pemasyarakatan) maksudnya. Biar dianggap agak sedikit sopan.
Beda dengan Ahok. Meski putusan sudah inkrah, tetap dititipkan di Mako Brimob. Ini yang membuat tim pengacara Dhani bertanya-tanya. Keberatan! Kok beda? Ya bedalah. Bergantung siapa dekat siapa. Kalau oposisi, ya susah.