Ahok Memurtadkan Bripda Puput?


Ahok Memurtadkan Bripda Puput?

Lurah Pasir Gunung Selatan, Depok membenarkan bahwa Bripda Puput berpindah agama dari Islam ke Kristen alias murtad.

Keluarga Bripda Puput Nastiti Devi diketahui sudah mengurus berkas pengantar pernikahan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ke kantor kelurahan tersebut.

“Ya gitu kayaknya, ikut (agama) Ahok, Kristen, jadi Kristen. Kayaknya pindah agama dari muslim ke ikut Ahok itu. Saya mah sesuai dengan di berkas saja,” kata Lurah Pasir Gunung Selatan, Aslih Sinten, seperti dilansir kumparan, Kamis (24/1).

Berkas pernikahan Ahok dan Bripda Puput, kata dia, diurus oleh pihak keluarga dari Bripda Puput, pada 17 Januari lalu.

“Kan saya menyampaikan itu agamanya sudah beda. Orang tuanya yang perempuan (Bripda Puput) yang ngurus. Bapaknya saja yang ngurus,” kata Aslih.

Isu pernikahan Ahok dan Bripda Puput pertama kali disebarkan oleh politikus PDIP yang juga sahabat Ahok, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo menjelaskan, kemungkinan resepsi pernikahan Ahok akan digelar di Jakarta atau Nganjuk, Jawa Timur, tempat asal Bripda Puput./ayojalanterus.blogspot.com

***

Ayat suci Al-Qur’an

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya [al-Baqarah/2:217]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin. Maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim [al-Mâ’idah/5:51]

***

Kasus Sumber Waras menghadang pembebasan Ahok

Posted on 20 Januari 2019 – by Nahimunkar.com

JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.

Namun, pembebasan Ahok bakal disambut oleh berbagai kasus yang berpotensi menjebloskannya kembali ke penjara.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK objektif, bisa saja Ahok kembali dipenjara pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.

Menurut Marwan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi dijerat.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.

Marwan menjelaskan, jika penegak hukum objektif, sudah lebih dari cukup bukti untuk mengadili Ahok.

“Kalau tidak tebang pilih, bisa saja Ahok diadili lagi,” ujar Marwan yang menulis buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok kepada redaksi, Sabtu (19/1).

Dalam kasus ini, lanjut Marwan, sudah ada dua alat bukti bahkan lebih untuk menjerat Ahok. Dimana, dalam kasus ini Ahok juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK.

“Pertanyaannya, KPK serius tidak mengungkap kasus Sumber Waras ini? Tidak cukup dengan mengatakan tidak ada niat jahat. Saya minta tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain kasus Sumber Waras, ada beberapa kasus yang juga bermasalah saat Ahok memimpin di Jakarta. Yaitu, kasus sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, dan kasus sengketa lahan di Cengkareng Jakarta Barat.

“Tapi ini memang kembali kepada pemimpin tertinggi yaitu Presiden Jokowi. Kalau hukumnya tebang pilih, ya tidak bisa,” tandasnya, lansir RMOL, Sabtu (19/1/2019).

(ameera/arrahmah.com)

***

Ini Daftar Kesalahan Fatal Ahok dalam Kasus Sumber Waras

Posted on 22 April 2016 – by Nahimunkar.com

Rimanews – Aksi manipulatif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) mulai terkuak.

Tercatat sedikitnya ada lima penanggalan mundur (backdate) yang dilakukan Ahok dan jajarannya di Pemprov DKI untuk memuluskan pencairan dana Rp755 miliar untuk pembelian lahan Sumber Waras.

Ahok bertemu dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk menawar membeli sebagian lahan RS Sumber Waras pada 6 Juli 2014. Plt Gubernur itu pun sudah menetapkan harga pembelian dengan nilai NJOP Rp20,755 juta per meter persegi.

Sehari kemudian tercapai kesepakatan, tepatnya 7 Juli 2014, Ketua YKSW Kartini Mulyadi menyatakan setuju menjual lahan Sumber Waras sesuai dengan penawaran yang diajukan Ahok.

Jauh sebelumnya, Ahok sudah pernah memerintahkan untuk membeli lahan Sumber Waras dalam rapat pimpinan Pemprov DKI pada 2 Desember 2013, sesuai dengan nilai Appraisal NJOP RSSW Tahun 2013, Rp12,19 juta/m2.

Namun faktanya, sejumlah syarat tertib administrasi negarayang wajib dipenuhi Pemprov DKI sebelum melakukan pembelian aset baru dipenuhi jauh melewati tanggal-tanggal penting di atas tadi. Bahkan, persyaratan itu baru dipenuhi Ahok dan anak buahnya di jajaran Pemprov DKI mendekati akhir Desember 2014 jelang pencairan uang anggaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rimanews, terungkap Ahok dan anak buahnya memanipulasi kronologi tanggal proses pembuatan syarat-syarat administrasi negara itu. Antara lain SK Tim Pembelian Tanah, SK Penetapan Lokasi, serta sejumlah dokumen pendukung dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pencairan Dana Pembelian RS Sumber Waras.

Pemprov DKI membentuk tim pengadaan tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras berdasarkan SK Kepala Dinkes DKI Nomor 2930 tahun 2014 yang diklaim terbit 8 Agustus 2014. Fakta ini ternyata bertentangan dengan temuan audit BPK yang menemukan usulan pembentukan Tim Pembelian Tanah itu sendiri baru diusulkan 24 November 2014.

Manipulasi dibuat tanggal mundur itu semakin diperkuat keterangan Kadinkes saat itu Dien Emawati yang mengakui SK itu belum ada ketika Akta Pelepasan Hak ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Bahkan, anggota Sekretariat Tim Pembelian tanah Wintha Frilliana yang bertugas mengetik verbal isi SK baru membuat penomoran pada 30 Desember 2014. Fakta ini makin diperkuat temuan BPK dari dokumen Subbagian Biro Umum Dinkes DKI baru memberikan penomoran SK Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras tanggal 31 Desember 2014.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak dan bukti dokumen terkait, SK Tim Pembelian Tanah diduga dilakukan secara tanggal mundur (backdate),” tulis dokumen yang diperoleh Rimanews.

Sumber: nasional.rimanews.com/ 21 APR 2016

(nahimunkar.org)

(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)






http://bitly.com/2UiiTyK

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :