Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah


Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah

Pertanyaan Dari:

Panut Abdullah, Pasirpengarayan, Rokan Hulu, Riau

(disidangkan pada hari Jum’at, 19 Syawal 1435 H / 15 Agustus 2014 M)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.

Redaksi Suara Muhammadiyah yang terhormat, saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya mengakikahkan anak yang lahir di luar nikah.

Sekian dan atas jawabannya, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum w. w.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan saudara, berikut kami sampaikan beberapa hadis tentang akikah sebagai berikut:

“Rasulullah saw bersabda: Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” [HR at-Tirmidzi]






http://bitly.com/2Mmxq9T

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :