Beredar Imbauan Nyanyikan Lagu ‘Indonesia Raya’ di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora
Beredar Imbauan Nyanyikan Lagu ‘Indonesia Raya’ di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora

Portal Bersama – Beredar surat imbauan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ sebelum pemutaran film.
Surat tersebut beredar luas di sosial media, satu di antaranya yakni di Twitter.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola bioskop di seluruh Indonesia.
Surat berisi imbauan agar pengelola bioskop memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.
Berikut isi surat tersebut:
Kepada Yth.
Para Pengelola Bioskop
di Seluruh Indonesia
Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film
Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019
Menteri Pemuda dan Olahraga
Ttd
Imam Nahrawi
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Komunikasi dan Informatika
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Gatot memaparkan, surat tersebut diterbitkan pada Rabu (30/1/2019).
Namun, Gatot menjelaskan, imbauan tersebut bukan merupakan perintah wajib untuk seluruh pengelola bioskop.
“Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa,” jelas Gatot, Kamis (31/1/2019).