Bisa Dianggap Kesaksian Palsu, Ada Hukumnya
Bisa Dianggap Kesaksian Palsu, Ada Hukumnya

GELORA.CO – Pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif, Ma’ruf Amin yang mengaku terpaksa menjadi saksi memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama terus menuai polemik.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahkan ikut angkat suara. Dia mengingatkan bahwa saat memberi kesaksian tersebut, Ma’ruf Amin disumpah di bawah kitab suci. Artinya, Ma’ruf tidak terpaksa bersaksi, apalagi sampai berbohong.
“Kesaksian di bawah sumpah tak boleh terpaksa,” ujar Fadli dalam kicauannya di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Sabtu (5/12).
Menurutnya, pernyataan Ma’ruf yang mengaku terpaksa bisa menimbulkan banyak dugaan. Salah satunya dugaan Ma’ruf memberikan kesaksiaan palsu.
“Bisa dianggap kesaksian palsu. Dan itu ada hukumnya,” tegas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Ma’ruf Amin mengaku menyesal sudah menjadi saksi memberatkan bagi Ahok yang tengah didakwa melanggar pasal penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2017 lalu.