Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara
Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara

GELORA.CO – Pose 2 Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.
Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sementara sebelumnya.
Deklarasi 10 Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi Langgar UU Pemda, Cuma Ditegur Mendagri Doang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim agar menegur 10 kepala daerah. Hal itu terkait deklarasi dukungan terhadap Jokowi menggunakan atribut kepala daerah.
Mereka menggunakan nama jabatan bupati/wali kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu paslon presiden tahun 2019. Deklarasi tersebut dilaksanakan para kepala daerah di Riau pada hari RABU 10 Oktober 2018 di salah satu hotel di Pekanbaru.