Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Perusahaan Pers, BPN Menanggapi
Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Perusahaan Pers, BPN Menanggapi

Portal Bersama – Dewan Pers telah melakukan penelitian terkait berita tabloid Indonesia Barokah. Menurut anggota Dewan Pers Hendry Chairudun, hasil penelitian menyebut tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan perusahaan pers.
Tabloid Indonesia Barokah tidak memiliki badan hukum dan tak terdaftar di Dewan Pers. Setelah dilakukan pengecekan, pimpinan dan pekerja yang mengelolanya tidak memiliki kartu kompetensi.
Saat melakukan pengecekan ke alamat kantor tabloid Indonesia Barokah di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Tim Pokja tidak menemukan kantor media tersebut.
Karena tabloid Indonesia Barokah bukan perusahaan pers yang terdaftar secara administratif di Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak bisa menangani perkara tersebut.
“Karena di luar kewenangan Dewan Pers. Jadi mereka [Indonesia Barokah] tidak kami golongkan sebagai perusahaan pers karena juga belum mendaftar ya,” kata Hendry.
Hendry menjelaskan penelitian dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan kehadiran tabloid Indonesia Barokah sejak Kamis, (24/1/2019).
Penelitian juga dilakukan menanggapi laporan Anggota Direktorat dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nurhayati pada Jumat (25/1/2019).
Dewan Pers pun telah mendapat laporan pada hari yang sama dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait tabloid Indonesia Barokah yang tertahan di Kantor Pos Indonesia. Tabloid itu rencananya akan dikirimkan ke pesantren dan masjid yang ada di Jawa Tengah.
“Mereka [Bawaslu] enggak mau karena enggak mengerti. Bawaslu mengirim surat ke DP bersamaan dengan Tim Prabowo-Sandi,” pungkasnya.
Pernyataan Dewan Pers langsung ditanggapi Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahean.
“Kemana harus mencari keadilan di negeri ini? Sementara pak @jokowi suruh LAPORKAN BILA ADA BUKTI.” kata Ferdinand melalui akun twitternya, Senin (28/1/2019).
Dewan Pers tak bisa lanjutkan kasus ini krn Tabloid Indonesia Barokah bukan produk pers.
Sementara itu Polisi menolak laporan atas Tabloid Barokah.
Kemana harus mencari keadilan di negeri ini? Sementara pak @jokowi suruh LAPORKAN BILA ADA BUKTI.
Sebelumnya, Polisi mengatakan konten tabloid ‘Indonesia Barokah’, yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, merupakan ranah Dewan Pers. Polri akan menangani masalah tersebut bila Dewan Pers menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana atas konten ‘Indonesia Barokah’.
“Apabila dalam assessment menemukan pelanggaran jurnalistik dan juga apabila menemukan ada pelanggaran pidana, nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assessment dari dewan pers,” sambung Dedi.
Dedi menerangkan Polri tak akan mengambil langkah sebelum Dewan Pers mengeluarkan surat hasil assessment tersebut sekalipun pihak BPN membuat laporan polisi.
“Membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetap kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu,” ujar Dedi.
Selain pihaknya, Dedi menuturkan hasil assessment Dewan Pers juga dapat diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Dewan Pers mengaudit ya, ini ranahnya siapa ini. Kalau di situ ada pelanggaran pemilu, tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assessment dulu apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak pidana pemilu. Kalau tindak pemilu, bisa langsung ke Gakkumdu,” jelas Dedi.