Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum
Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum

GELORA.CO – Direktorat Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno resmi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.
Tabloid 16 halaman itu dilaporkan karena dianggap telah melanggar kode etik wartawan dalam pemberitaanya dan tidak memiliki badan hukum sesuai amanat UU 40/1999.
“Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah ilegal, sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 Jo pasal 12 Jo pasal 18 ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers,” kata anggota BPN, Nurhayati usai mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Pers, kata Nurhayati, seharusnya berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat permusuhan antar golongan.
Di sisi lain, Nurhayati menambahkan, kehadiran tabloid Indonesia Barokah menimbulkan kegaduhan. Bukan hanya di kalangan pendukung Prabowo-Sandiaga, tapi juga di kalangan umat Islam lantaran peredarannya cukup terorganisir menyasar tempat ibadah dan pondok pesantren.
“Ini kami temukan di Jateng, Jabar, dan Baten, tabloid Indonesia Barokah edisi pertama ini baik judul dan isi kontennya mengandung fitnah,” ujarnya.
Tabloid ini, sambung Nurhayati, juga mencatut nama Islam, dengan mengangkat salah satu laporannya membumikan Islam yang rahmatan lil alamin ditambah, mendeskriditkan masyarakat islam yang terhimpun dalam aksi 212.
“Mereka mencatut juga nama Islam, jelas ini akan berpotensi memecah belah umat,” pungkasnya.
Nurhayati mempertanyakan, bukankah seharusnya dalam memuat pemberitaan setiap waratwan selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sehingga menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipercaya sesuai dengan keadaan yang objektif.