Jokowi Beri Grasi kepada Susrama, Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali


Jokowi Beri Grasi kepada Susrama, Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali

[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan haknya untuk mengurangi hukuman narapidana alias grasi. Kali ini, grasi diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali. Grasi yang diberikan berupa keringanan hukum dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.

“Ya, benar (ada grasi terhadap Susrama),” kata Kepala Rumah Tahanan Bangli, Made Suwendra, saat dihubungi, Senin (21/1/2019). “Itu kan hukumannya menjadi 20 tahun (penjara).”

Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima kumparan, grasi tersebut memang tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Keppres ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Jumat, 7 Desember 2018.






http://bitly.com/2RLsJMY

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :