Jokowi Beri Grasi kepada Susrama, Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali
[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan haknya untuk mengurangi hukuman narapidana alias grasi. Kali ini, grasi diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali. Grasi yang diberikan berupa keringanan hukum dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.
“Ya, benar (ada grasi terhadap Susrama),” kata Kepala Rumah Tahanan Bangli, Made Suwendra, saat dihubungi, Senin (21/1/2019). “Itu kan hukumannya menjadi 20 tahun (penjara).”
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima kumparan, grasi tersebut memang tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Keppres ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Jumat, 7 Desember 2018.
http://bitly.com/2RLsJMY
loading...
Related Posts :
Ma’ruf Amin Pelit Jawaban, Minus Senyum, Cuma Siap Terima MuntahanMa’ruf Amin Pelit Jawaban, Minus Senyum, Cuma Siap Terima Muntahan
GELORA.CO – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 01, J… Read More...
Menengok Janji Manis Jokowi dan Prabowo dalam Debat Lima Tahun LaluMenengok Janji Manis Jokowi dan Prabowo dalam Debat Lima Tahun Lalu
GELORA.CO – Dalam beberapa menit ke depan, Komisi Pemilihan Umum RI (K… Read More...
“Kasian sama Yai, di Usia Senja jadi Bulan-bulanan, di Lapak Sono Kagak Dianggap juga”“Kasian sama Yai, di Usia Senja jadi Bulan-bulanan, di Lapak Sono Kagak Dianggap juga”
GELORA.CO – “Mbah Yai, kok makin ngalor ngidul… Read More...
MS Kaban Minta PBB Dukung Prabowo-SandiagaMS Kaban Minta PBB Dukung Prabowo-Sandiaga
GELORA.CO – Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban merekomendasikan kadernya m… Read More...
JK Tegaskan Calon Pemimpin Seharusnya Tak ‘Grasak-grusuk’JK Tegaskan Calon Pemimpin Seharusnya Tak ‘Grasak-grusuk’
GELORA.CO – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, seorang calon pemimpin seharu… Read More...