KPK Enggak Boleh Jadi Penakut, KPK Harus Panggil Tjahjo Kumolo
KPK Enggak Boleh Jadi Penakut, KPK Harus Panggil Tjahjo Kumolo
GELORA.CO – Kesaksian Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan salah satu alat bukti dalam status hukum.
Demikian disampaikan politisi PAN, Eggi Sudjana, kemarin malam (Senin, 14/1).
“Karena itu (alat bukti), KPK mesti segera memanggil Mendagri (Tjahjo Kumolo),” tambah Eggi yang juga caleg PAN Dapil Jakarta 2 ini.
Ditambahkan Eggi, alat bukti dalam perkara hukum mesti dilakukan pengembangan untuk ditindaklanjuti. Dengan kata lain, lanjut Eggi, Mendagri diduga terlibat dalam kasus Meikarta itu.
“Itu harus dieksplore. Jadi itu alat bukti menunjukkan Mendagri diduga terlibat gitu,” tutur Eggi.
Lebih lanjut, Eggi meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum yang berkaitan dengan pemegang kekuasaan.
“Kalau sudah berkaitan dengan kekuasaan, KPK enggak boleh jadi penakut. KPK harus panggil Tjahjo,” demikian Eggi.
Dalam kesaksian persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta di PN Tipikor Bandung, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebelumnya mengungkap adanya permintaan tolong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Permintaan tolong yang dimaksud Neneng yakni soal perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi agar dibantu.
Namun Tjahjo membantah semua pernyataan Neneng. Dia menegaskan kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.