Pemerintah Cina Sahkan UU untuk Awasi Praktik Ajaran Islam
Pemerintah Cina Sahkan UU untuk Awasi Praktik Ajaran Islam

[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah Cina telah mengesahkan undang-undang baru yang berupaya untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan budaya dan sistem politik Cina dalam lima tahun ke depan. Ini adalah langkah terbaru Beijing untuk melakukan pengawasan terhadap praktik agama.Surat kabar Cina, Global Times, Sabtu kemarin melaporkan bahwa setelah pertemuan dengan perwakilan dari delapan asosiasi Islam, pejabat pemerintah setuju untuk membimbing Islam agar sesuai dengan sosialisme Cina dan menerapkan langkah-langkah untuk mengasimilasi praktik agama, ungkap laporan yang dilansir dari Aljazeera, 6 Januari 2019.
Surat kabar Global Times tidak memberikan rincian lebih lanjut atau nama-nama asosiasi yang menyetujui keputusan tersebut.
http://bitly.com/2SL7O9f
