Pengadilan Myanmar Tolak Banding 2 Wartawan Reuters yang Bela Rohingya

Pengadilan Myanmar pada Jumat (11/1/2019) menolak banding dua wartawan Reuters yang dipenjara karena pembelaan mereka terhadap Muslim Rohingya dengan menginvestigasi pembunuhan mereka oleh pasukan keamanan di negara bagian Rakhine barat tersebut.
Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dijatuhi hukuman tujuh tahun pada September 2018 lalu di bawah undang-undang era kolonial karena dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi ketika mereka menyelidiki pembunuhan 10 orang Rohingya di Rakhine.
Pengacara kedua jurnalis itu telah mengajukan banding atas hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan kepada mereka. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Yangon pada November 2018 lalu.
Hakim Aung Naing, menolak banding pada Jumat (11/1). Ia mengatakan hukuman penjara yang diberikan kepada dua wartawan itu “sudah sesuai”.