Perzinaan Artis Merebak, Pelacurnya Dibebaskan, Kenapa?


Perzinaan Artis Merebak, Pelacurnya Dibebaskan, Kenapa?

Ya, Baru Saja Umat Islam Indonesia Resah karena Zina dan Homosex Diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi) Tak Bisa Dipidanakan, Gempa pun Menggoncang di Mana-mana di tengah malam, Jumat (15/12) sekitar pukul 23.47 WIB./ foto fok-ist


Di Jakarta, pelacur dan pemakai pelacur ada ancaman pidananya, tapi di KUHP tidak. Hanya germo/ mucikari yang ada ancaman pidananya di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Zina dan adzab di dunia

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

“Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya, .”(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih).

Aneh tenan! Perzinaan Artis Merebak, pelacurnya yang tertangkap di Surabaya dibebaskan, bahkan berani nongol dengan bicara di depan para wartawan.

***

Seperti dikutip dari HUKUMONLINE.com, tak ada pasal yang bisa digunakan menjerat pengguna PSK maupun PSK dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan KUHP hanya bisa digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.

Dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:






http://bitly.com/2CYpJUp

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :