Setelah Bebas, Ahok Tamat,  Tak Bisa Menjadi Presiden, Wakil Presiden, Bahkan Menteri


Setelah Bebas, Ahok Tamat,  Tak Bisa Menjadi Presiden, Wakil Presiden, Bahkan Menteri

Penista Al-Qur’an alias penista agama, Ahok bekas gubernur Jakarta, yang divonis penjara 2 tahun, akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob pada tanggal 24 Januari 2019. Karena Ahok diberi remisi tiga kali, hingga total pemotongan masa tahanan Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Setelah bebas, Ahok tamat, tidak bisa jadi presiden, wapres, bahkan menteri. karena ada undang2nya.

***

Tamat! Ahok Tak Bisa Menjadi Presiden, Wakil Presiden, Bahkan Menteri

[PORTAL-ISLAM] Vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang yang digelar Selasa (9/5/2017) pekan lalu telah mengakhiri karir Ahok di dunia politik.

Walaupun para pendukung Ahok berharap walau kalah Pilkada DKI tapi Ahok masih bisa jadi Menterinya Jokowi, lalu dilanjut jadi Cawapresnya Jokowi 2019, dan akhirnya Capres 2024, tapi kenyataan pahit berdasar Undang Undang dan Peraturan KPU harus diterima.

Ahok telah divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

TIDAK BISA JADI MENTERI

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih”tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008






Pasal 22

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 


http://bitly.com/2SHusiF

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :