Uang BUMN untuk Kegiatan BUMN, Tidak Boleh untuk Kekuasaan
Uang BUMN untuk Kegiatan BUMN, Tidak Boleh untuk Kekuasaan
GELORA.CO – Surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Bupati Garut Rudy Gunawan menuai polemik.
Mantan Komisaris PT Bukit Asam (PTBA) Said Didu melihat ada kejanggalan dalam surat yang bertujuan untuk menyambut Presiden Joko Widodo itu.
Dijelaskan dalam surat berkop Kemendes PDTT itu bahwa Jokowi akan menghadiri acara di Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul Jalan Merdeka Kabupaten Garut, pada Sabtu (19/1). Tujuannya, untuk menemui kepala desa se-Kabupaten Garut.
Disebutkan bahwa Kemendes akan memfasilitasi makan dan snack para peserta yang berjumlah 3.808 orang.
Sorotan Said Didu tertuju pada kalimat “Selain Kemendes PDTT, Fasilitas lain juga akan dilakukan oleh BNI 46”.
“Lihat surat ini, Kementerian Desa pun ‘meminta’ BUMN (BNI 46) menanggung kunjungan Presiden yang sepertinya kegiatan tersebut bukan acara BNI,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 menjelaskan bahwa dana BUMN tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan tugas perusahaan tersebut.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi bantuan-bantuan BUMN yang diperuntukan bukan untuk pengembangan perusahaan yang bersangkutan.
“Dana BUMN tidak boleh digunakan untuk hal-hal seperti ini. Ayo mari kita awasi ‘sponsor’ BUMN yang melanggar aturan,” pungkasnya.